Powered By Blogger

Senin, 30 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Bab1-3)


Tugas Softskill "aspek hukum dalam ekonomi" 






Universitas Gunadarma


Nama : Alija Izza Topik
Kelas : 2EB 22
npm : 20213700



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
  1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
  1. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
  1. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
  • Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
  • Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.
  1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
  • Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemadirian,
  8. Asas keuangan,
  9. Asas ilmu pengetahuan,
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris;
  2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
  3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
  4. Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
  1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
  1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam Pelunasan Hutang
  • Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
  • Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak
  2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  3. Adanya sifat kebendaan
  4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
  6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :
  1. Hapusnya perjanjian pokok
  2. Karen amusnanhnya benda gadai
  3. Karena pelaksanaan eksekusi
  4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
  5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
  6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat hipotik
  1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
  3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
  4. Objeknya benda—benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik
  1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
  3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
  2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
  3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
  4.  

BAB 3
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.
Asas—asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat—Akibat Wanprestasi
  1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
  2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
  3. Perlaihan risiko.
Hapusnya Perikatan
  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;
  3. Pembaharuan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Pembebasan utang;
  7. Musnahnya baran yang terutang;
  8. Batal/Pembatalan;
  9. Berlakunya suatu syarat batal;
  10. Lewat waktu
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.
Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.
  1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
  2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Ciri—Ciri Memorandum of Understanding
  1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja
  2. Berisikan hal—hal yang pokok saja
  3. Hanya bersifat pendahuluan saja
  4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
  5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
  6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.
Tujuan Memorandum of understanding
Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.
Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.

Kamis, 22 Januari 2015

tugas kelompok softskill penelitian koperasi "mugi Lestari"


MAKALAH TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI INDONESIA
2015



NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1.      ALIJA IZZA TOPIK (20213700)
2.      ARIEF MULTAHADI (21213299)
3.      FADLI M. (23213054)
4.      HENDRI SIREGAR (24213025)
5.      MARIO PURBONO (25213295)
6.      M. IBNU SALAM (25213625)
7.      NANANG SETIAWAN (26213319)
8.      RAMADHAN NUR IRAWAN (27213240)
9.      RIZKY ANDIKA (27213955)
10.  TEDDY WIRA HADI (28213829)
KELAS :
-          2EB22

PENGERTIAN KOPERASI
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
    B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
                                     
PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

II.      A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
  • Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.       Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)      Anggota koperasi
b)      Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a.       Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki  Tanggung Jawab
Pola Manajemen
            Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. 
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota 
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.

Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.


PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM “MUGI LESTARI”
            DATA KOPERASI YANG KAMI DAPATKAN DARI KELOMPOK KAMI :
1.NAMA KOPERASI : MUGI LESTARI
2. JENIS KOPERASI : SIMPAN PINJAM
3. ALAMAT : KELURAHAN MEKARSARI, TAMAN PURI CENDANA RT06 RW10 BLOK E1 NO. 56A, TAMBUN SELATAN. BEKASI TIMUR.
4. DAFTAR ANGGOTA :
            - OPSUS : BP. HENDRI S.
            - MANAGER : BP. UBAIDILLAH F.
            - WAKIL MANAGER : BP. NURSALIM
            - BENDAHARA I: Sdri. RITA. N
            - BENDAHARA II : Sndri. NOVITA



  STRUKTUR ORGANISASI:
 

  
JADWAL PIKET :


AKTIVITAS DI TEMPAT KERJA :









FOTO BERSAMA ANGGOTA KELOMPOK :









Hasil analisi kelompok kami :
            Koperasi simpan pinjam “Mugi Lestari” (CABANG) yang berlokasi di desa mekarsari, kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi. Memiliki 16 Resort (sebutan dari anggota) yang menghasilkan saldo rata-rata per bulan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jumlah DROP pada tanggal 19 januari 2015, sebesar :
NO
NAMA RESORT
JUMLAH DROP
1
KARIMUN
RP. 26.300.000
2
INOVA
RP.10.500.000
3
TERANO
RP.11.500.000
4
AVANZA
RP.20.750.000
5
HYUNDAI
RP.7.800.000
6
AERIO
RP.20.250.000
7
REAL VAN
RP.9.600.000
8
ULTRASONIC
RP.12.200.000
9
SOLUNA
RP.9.500.000
10
STREAM
RP.17.300.000
11
UNIVERSAL
RP.17.000.000
12
KATANA
RP.20.050.000
13
XENIA
RP.11.950.000
14
ESCUDO
RP.17.200.000
15
SERENA
RP.16.800.000
16
JAGUAR
RP.13.250.000

TOTAL SALDO
RP.249.950.000