Powered By Blogger

Senin, 30 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Bab1-3)


Tugas Softskill "aspek hukum dalam ekonomi" 






Universitas Gunadarma


Nama : Alija Izza Topik
Kelas : 2EB 22
npm : 20213700



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
  1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
  1. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
  1. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
  • Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
  • Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.
  1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
  • Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemadirian,
  8. Asas keuangan,
  9. Asas ilmu pengetahuan,
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris;
  2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
  3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
  4. Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
  1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
  1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam Pelunasan Hutang
  • Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
  • Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak
  2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  3. Adanya sifat kebendaan
  4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
  6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :
  1. Hapusnya perjanjian pokok
  2. Karen amusnanhnya benda gadai
  3. Karena pelaksanaan eksekusi
  4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
  5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
  6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat hipotik
  1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
  3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
  4. Objeknya benda—benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik
  1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
  3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
  2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
  3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
  4.  

BAB 3
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.
Asas—asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat—Akibat Wanprestasi
  1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
  2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
  3. Perlaihan risiko.
Hapusnya Perikatan
  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;
  3. Pembaharuan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Pembebasan utang;
  7. Musnahnya baran yang terutang;
  8. Batal/Pembatalan;
  9. Berlakunya suatu syarat batal;
  10. Lewat waktu
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.
Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.
  1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
  2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Ciri—Ciri Memorandum of Understanding
  1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja
  2. Berisikan hal—hal yang pokok saja
  3. Hanya bersifat pendahuluan saja
  4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
  5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
  6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.
Tujuan Memorandum of understanding
Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.
Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar