PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI
INDONESIA

Kelas : 1EB20
Nama kelompok :
1.
Adhitya
Kertiawan (202131780)
2.
Alija Izza
topik (20213700)
3.
Danang
Pancoko (21213996)
4.
Fritz
Cristian Ruruk (23213591)
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha
yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi
mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan
menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian
nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis.
Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah
memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk
semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil
yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para
pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang
menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha
kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen
dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar
56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi
Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang
dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang
besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9%
dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan
tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih
banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha
besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total
angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB
cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan
pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong
pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian
kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama,
tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat
kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha
besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko,
karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang
kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga
pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha
tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih
banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko
penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar
bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga
pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman
selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam
jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih
penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar
belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan
keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan
fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan
maupun non perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami
permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
- Rumusan Masalah
UMKM di indonesia memang menjadi sorotan bagi pemerintah
untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan perkembangan
perekonomian daerah, banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam
mengembangkan UMKM. Kendala pengembangan UMKM tersebut antara lain berasal dari
internal dan eksternal. Kendala internal meliputi kurangnya permodalan,
keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya jaringan usaha Sementara itu
kendala eksternal meliputi iklim usaha yang belum kondusif, terbatasnya sarana
dan prasarana, implikasi otonomi daerah dan perdagangan bebas, sifat produk
dengan lifetime rendah dan keterbatasan akses pasar.
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat di tarik beberapa permasalahan, di antaranya:
- Bagaimana
perkembanagan UMKM di Indonesia?
- Bagaimana
peranan UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi?
- Bagaimana
strategis pengembangan UMKM di indonesia?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan menyatakan dari puluhan juta UKM itu saat
ini mewakili lebih dari 90 persen bisnis di Indonesia dan memberikan kontribusi
sebesar 57 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. "Saya sangat bangga dengan
pertumbuhan UKM Indonesia. Perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga kini
telah mencapai 55,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Syarif
Hasan di sela-sela pertemuan Micro-multinationals, SMEs Go Global, Kamis
(5/9/2013). Menurut Syarif, UKM di
wilayah Asia Pasifik dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada
perekonomian lokal. Tidak hanya itu, dengan penanaman teknologi informasi atau
internet dalam memasarkan produknya diyakini UKM akan segera berkembang ke
tingkat international. "Mereka
sangat tangguh. UKM tidak terpengaruh pada krisis ekonomi yang terjadi pada
tahun 1997 dan krisis ekonomi 2008. UKM memiliki peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi Indonesia dan pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung
UKM," ucapnya. Pertemuan
Micro-multinationals, SMEs Go Global itu dihadiri oleh UKM dari wilayah Asia
Pasifik di antaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam dan
Vietnam. Sementara, pertemuan tersebut membahas beberapa tantangan yang
dihadapi UKM seperti akses internet yang masih terbatas terutama di daerah
pedesaan. "Tidak tersedianya
pembayaran online serta potensi peraturan yang dapat melarang perusahaan kecil
melakukan hosting digital, menyebabkan terbatasnya kegiatan e-commerce. Itulah
yang menjadi tantangan utama untuk mengembangkan sistem informasi dan internet
dalam rangka mengembangkan sistem marketing online," jelasnya. Sementara itu, Google’s Asia Pacific Managing Director
for Partner Business Solution, Michelle Guthrie mengungkapkan bahwa UKM akan
mendapatkan keuntungan promosi produk dari penggunaan layanan website. Menurutnya, dengan layanan internet, memungkinkan bagi
UKM untuk memiliki toko online yang mampu menjangkau penjualan di tingkat
international. "Kami percaya setiap UKM bisa, dan sebaiknya mendapatkan
keuntungan dari internet seperti
layanan email berbasis website sederhana sampai teknologi yang lebih canggih
seperti toko online," imbuh Michelle. Baginya,
kini baru sebagian UKM yang memiliki website sehingga menjadi peluang besar
untuk mengembangkan bisnis secara online, seiring dengan meningkatnya
penggunaan internet di Indonesia dan wilayah Asia Pasifik
BAB III
PEMBAHASAN
TENTANG UKM ( Usaha Kecil Menengah )
UKM (Usaha Kecil dan
Menengah) sesuai namanya UKM merupakan usaha kecil yang identik dengan industri
kecil dan industri rumah tangga yang hanya terdiri dari beberapa jumlah
pekerja.
Menurut kategori BPS (Badan Pusat Statistik) dalam mengelompokkan jumlah pekerja industri adalah sebagai berikut :
Menurut kategori BPS (Badan Pusat Statistik) dalam mengelompokkan jumlah pekerja industri adalah sebagai berikut :
- Industri rumah
tangga = jumlah pekerja 1-4 orang
- Industri menengah
= jumlah pekerja 20-99 orang
- Industri kecil =
jumlah pekerja 5-19 orang
- Industri besar =
jumlah pekerja 100 orang atau lebih
UKM yang kita kenal
memang merupakan usaha kecil, namun UKM sangat berperan penting dalam
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional. UKM memberikan kontribusi
yang cukup besar kepada perekonomian nasional dari pajak penghasilan.
UKM juga memberikan
dampak positif yang sangat menjanjikan khususnya bagi para pelaku ekonomi yang
sukses yang mengawali usahanya dari UKM.
Saat ini, UKM hampir
sebagian besar menguasai sektor usaha Indonesia. Oleh karena itu, untuk
mengembangkan UKM pemerintah perlu melindungi UKM agar dapat bersaing secara
sehat dengan usaha ekonomi lain yang lebih besar.
Dan telah kita
ketahui juga bahwa ketika masa krisis moneter perusahaan-perusahaan besar
mengalami collapse, UKM masih mampu bertahan menghadapi krisis
tersebut, sehingga UKM perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk
lebih dikembangkan.
Pada tahun 2020 yang
akan datang adalah tahun yang memberikan banyak peluang untuk UKM.
UKM dapat mewujudkan
impian para pemimpin ASEAN suatu komunitas ekonomi ASEAN yang tertuang dalam
Bali Concord II, yaitu peredaran produk-produk barang dan jasa tidak lagi
dibatasi batas negara.
Hal ini memberikan
dampak positif dan negatif terhadap UKM. Dampak positifnya adalah apabila
produk-produk UKM mampu bersaing dengan produk-produk ASEAN dan akan menjadi
dampak negatif apabila sebaliknya.
Untuk itu pemerintah
sebaiknya perlu merevisi program rencana menciptakan 20 juta UKM sebagai
program nasional.
Berdasarkan masalah-maslah yang dialami oleh
koperasi dan UMKM di Indonesia penulis menganalisis dan
memiliki strategi penyelesaian masalah-masalah tersebut yang mereka alami agar tak
terulang kembali dan terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas.
Strategi yang penulis sarankan, baik bagi pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota serta pengurus
koperasi di seluruh Indonesia dan para owner UMKM di seluruh
Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan
perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah
dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi
untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan
dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh
pemerintah sebelumnya.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui
pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi
atau UMKM itu sendiri.Selain itu, untuk
meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka
berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset
orang yang tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi
berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3. Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK. Pemberian pendidikan
mengenai pemasaran atau dengan cara
membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
4. Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha
(UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).
6. Melakukan/membuat program goes to
goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan
bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM
atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap
adanya prinsip prudensial dan adanya manager
investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi
pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan
dana yang ). Selama ini banyak orang
ahli dalam bidang UMKMK mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas
dan kuantitas dari UMKMK, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah
lama, hanya bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari
langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius
di UMKMK dan jika dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam
rangka mengembangkan usahanya.
DAFTAR
PUSTAKA
-
http://nasional.inilah.com/read/detail/2026676/jumlah-ukm-di-indonesia-capai-552-juta#.U7Kof5R_tSQ

Tidak ada komentar:
Posting Komentar