Powered By Blogger

Kamis, 09 Oktober 2014

Sejarah Koperasi Indonesia





Nama : Alija Izza Topik
Kelas : 2EB22
Npm : 20213700



SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
A. PERMASALAHAN
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
 koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

B. ANALISIS
  1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Insan Sejahtera itu sendiri. Salah satu ciri konsep negara berkembang adalah peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah memiliki peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi. Contohnya UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ciri yang lainnya adalah, walaupun ada campur tangan pemerintah dalam undang-undang, tapi Koperasi Insan Sejahtera merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.     Latar Belakang Didirikannya Koperasi
Latar belakang didirikannya Koperasi Insan Sejahtera ini adalah untuk membangun dan mengembangkan potansi serta kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
          Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
          Aliran Koperasi

3. Pengertian Koperasi
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia”, Moh. Hatta, mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'. Sedangkan pengertian koperasi yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera, yakni “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.” sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992.



       4.MACAM-MACAM KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)




      5.Syarat Pendirian
         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang
         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
         Berkedudukan di wilayah Indonesia

6. Isi Anggaran Dasar 
a.          daftar nama pendiri
b.         nama dan tempat kedudukan
c.          maksud dan tujuan serta bidang usaha
 d.        ketentuan mengenai keanggotaan
e.          ketentuan mengenai Rapat Anggota
f.          ketentuan  mengenai pengelolaan
 g.        ketentuan mengenai permodalan;
h.         ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.          ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
 j.         ketentuan mengenai sanksi.
Hak Anggota
a.          menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.         memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.          meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.         mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.          memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.          mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Kewajiban Anggota:
a.          mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.         berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  1. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

            Tugas, kewenangan dan tanggung
        jawab  Pengurus:
(1) Pengurus bertugas:
a.         mengelola Koperasi dan usahanya;
b.         mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.         menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.         mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.         menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.          memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
a.Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
d.Mengangkat pengelola
Sumber Modal
(1)Modal sendiri dapat berasal dari:
a.         Simpanan pokok;
b.         Simpanan wajib;
c.         Dana cadangan;
d.         Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.         Anggota (simpan pinjam);
  1. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
    (simpan pinjam);
c.         Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah;
f.  Modal penyertaan (diatur dengan PP)
  1. Pola Manajemen
Pola manajemen yang diterapkan Koperasi Insan Sejahtera adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.

kesimpulan           

Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, khususnya KUD sampai dengan berakhirnya Repelita IV masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan¬- nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.

a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung

gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.

Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.

Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.

Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar