Nama : Alija Izza Topik
Kelas : 2EB22
Npm : 20213700
SEJARAH KOPERASI DI
INDONESIA
A. PERMASALAHAN
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank
Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B. ANALISIS
- Konsep Koperasi
Konsep koperasi yang diterapkan
dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep koperasi negara berkembang.
Ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang sesuai dengan keadaan dalam
Koperasi Insan Sejahtera itu sendiri. Salah satu ciri konsep negara berkembang
adalah peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah
memiliki peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi.
Contohnya UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ciri yang lainnya adalah,
walaupun ada campur tangan pemerintah dalam undang-undang, tapi Koperasi Insan
Sejahtera merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar
Belakang Didirikannya Koperasi
Latar belakang didirikannya Koperasi
Insan Sejahtera ini adalah untuk membangun dan mengembangkan potansi serta
kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
•
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
•
Aliran Koperasi
3. Pengertian Koperasi
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia”,
Moh. Hatta, mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan
'seorang buat semua dan semua buat seorang'. Sedangkan pengertian koperasi yang
ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan
Sejahtera, yakni “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.” sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25
tahun 1992.
4.MACAM-MACAM KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
5.Syarat Pendirian
•
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang
•
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
•
Dibuat dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar;
•
Berkedudukan di wilayah Indonesia
6. Isi Anggaran Dasar
a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan
mengenai keanggotaan
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. ketentuan mengenai pengelolaan
g. ketentuan
mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
j. ketentuan
mengenai sanksi.
Hak
Anggota
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Kewajiban
Anggota:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh Koperasi;
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.
Tugas, kewenangan dan
tanggung
jawab Pengurus:
jawab Pengurus:
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c. menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d. mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
a.Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
b.Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
c.Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota;
d.Mengangkat pengelola
Sumber Modal
(1)Modal sendiri dapat
berasal dari:
a. Simpanan
pokok;
b. Simpanan
wajib;
c. Dana
cadangan;
d. Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota
(simpan pinjam);
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
(simpan pinjam);
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah;
f.
Modal penyertaan (diatur dengan PP)
- Pola Manajemen
Pola
manajemen yang diterapkan Koperasi Insan Sejahtera adalah gaya manajemen
partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya.
Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud
disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang
digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih
mengutamakan demokrasi.
kesimpulan
Pertumbuhan dan perkembangan
koperasi, khususnya KUD sampai dengan berakhirnya Repelita IV masih belum
mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan¬- nya
dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi
lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam
koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan
dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang
berkaitan dengan aspek lainnya.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar